Tak Ditolelir Lagi, Polisi Libas 10 Unit Rakit Peti di VII Koto

Personil Polsek VII Koto kembali melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Foto : sidakpost.id/Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Personil Polsek VII Koto kembali melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal mining di Muara Sungai Sikubu aliran Sungai Sisip, Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, Selasa (24/05) kemarin.

Saat dilakukan penggrebekan yang dipimpin Kapolsek VII Koto Iptu Ika Widiatmiko, belasan pelaku langsung kocar kacir saat melihat petugas tiba di lokasi penambangan. Polisi yang gagal menangkap pelaku, langsung menonaktifkan arau melibas 10 unit rakit dompeng peti di musnahkan.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.Psi, Psi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas PETI di Teluk Kayu Putih VII Koto.

Baca Juga :  Mashuri Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024

“Berdasarkan laporan warga kita perintahkan anggota Polsek VII Koto menuju lokasi Peti untuk dilakukan penindakan. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri saat Polisi datang,”terang Kapolres Tebo, Rabu (25/05/2022).

AKBP Fitria Mega juga menyampaikan, bahwa penonaktifan rakit dompeng di Desa Teluk Kayu Putih ini dilakukan agar para pelaku tidak lagi mengulangi aktivitas penambangan emas secara ilegal ini.

Baca Juga :  Marak Aksi Pencurian, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Aktifkan Pos Kamling

Tak tanggung – tanggung ada 10 unit rakit dompeng Peti yang dinonaktifkan atau dimusnahkan. Itu ditemukan di 3 tempat yang lokasinya tidak berjauhan.

“Kepada masyarakat untuk tidak mengulangi aktivitas penambangan emas ilegal ini, jika masih ditemukan Polisi akan melakukan penindakan yang serupa. Sementara, pihak Polres Tebo saat ini sudah mengantongi sejumlah nama-nama para pelaku Peti,”tandas Kapolres Tebo. (adl)