Dirinya juga menambahkan, untuk mendaftar kartu JKN-KIS harus satu KK. Sementara itu untuk biaya iurannya sendiri, kelas I Rp 80 Ribu per jiwa, kelas II Rp 51 Ribu per jiwa dan kelas III Rp 25.500 per jiwa.
H. Ridwan IS selaku Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa, program BPJS yang diamanahkan oleh undang-undang memang harus sepenuhnya untuk mendukung program tersebut.
“Mau tidak mau kita harus mempercayai, mengetahui dan dapat melaksanakan prinsip undang-undang itu,” jelasnya.
Sekda juga menghimbau kepada masyarakat, untuk dapat masuk di dalam lingkup JKN-KIS.
“Diharapkan kepada kita semua untuk benar-benar memahami tentang program pemerintah pusat,” tambah Sekda.
Ia juga menjelaskan, setiap jamaah haji tetap ditegaskan untuk ikut Kepesertaan BPJS. (zek)