Tahun Depan CJH Bungo Wajib Jadi Peserta BPJS

Dirinya juga menambahkan, untuk mendaftar kartu JKN-KIS harus satu KK. Sementara itu untuk biaya iurannya sendiri, kelas I Rp 80 Ribu per jiwa, kelas II Rp 51 Ribu per jiwa dan kelas III Rp 25.500 per jiwa.

Baca Juga :  Komitmen Mendukung Cakupan Kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan Berikan Penghargaan UHC Award 2023

H. Ridwan IS selaku Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa, program BPJS yang diamanahkan oleh undang-undang memang harus sepenuhnya untuk mendukung program tersebut.

“Mau tidak mau kita harus mempercayai, mengetahui dan dapat melaksanakan prinsip undang-undang itu,” jelasnya.

Sekda juga menghimbau kepada masyarakat, untuk dapat masuk di dalam lingkup JKN-KIS.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 416 - 07/RB, Patroli Bersama Amankan Bulan Ramadhan

“Diharapkan kepada kita semua untuk benar-benar memahami tentang program pemerintah pusat,” tambah Sekda.

Ia juga menjelaskan, setiap jamaah haji tetap ditegaskan untuk ikut Kepesertaan BPJS. (zek)