
Kapolres Bungo, AKBP. Januario Jose Morais,S.IK, dikonfirmasi mengatakan, kejadian tersebut berawal karena ada konflik antara SAD, Merangin dan SAD, yang ada di Pasir Putih, Pelepat, karena pada tahun 2016 lalu, Suku Anak Dalam Merangin di denda sebesar, Rp 20 juta.
“Kesepakatan mereka dulu, apabila ada kejadian lagi konflik maka akan di denda dua kali lipat dari yang pertama. SAD, yang di merangin setelah didatangi oleh anggota Polsek bersama pihak yang ada di Kecamatan Pelepat, mereka tidak merasa bersalah, maka tidak mau membayar denda kepada SAD, yang ada di Pasir Putih, sebesar Rp 40 juta,” kata, AKBP. Morais, Rabu (20/6) dini hari.
Lanjut, Kapolres, pihak Suku Anak Dalam, Pasir Putih tidak puas hasil yang disampaikan, pihak Polsek dan pihak Kecamatan Pelepat, dan SAD, Pelepat mengira terkesan bahwa,Polsek dan pihak Camat memihak kepada SAD, yang ada di Merangin.
“Karena, SAD, yang di Pasir Putih Pelepat, merasa tidak puas dengan hasil yang di sampaikan maka mereka mendatangi Polsek, serta melakukan penggrusakan pintu kaca Polsek. Petugas Polsek sudah melakukan tembakan peringatan ke udara, namun tidak di hiraukan oleh SAD, akhirnya lima Suku Anak Dalam (SAD) Pasir Putih terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki,” ujar Kapolres.
Kini, kata Kapolres, ke lima SAD, Pasir Putih yang di lumpuhkan petugas itu, di rawat di RSUD, H Hanfie Muara Bungo. “Kelima SAD, tersebut terpaksa kita lumpuhkan, karena sudah mengancam petugas serta merusak pasilitas Polsek, oleh karena itu mereka di lumpuhkan, bukan mematikan,” tegas Kapolres.