” Saya mengajak para Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk membawa berkas administrasi seperti Kartu Keluarga, KTP, Surat Keputusan Pengangkatan (SK) dan Daftar Upah sehingga BPJS Kesehatan dapat langsung mendaftarkan mereka ke dalam Program JKN,” tutupnya.
Sektretaris dinas pemberdayaan masyarakat Desa, Si Jon menjelaskan, pemkab Bungo telah menganggarkan jaminan kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dalam Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah Daerah (APBD-P) Tahun 2022 dan APBD Tahun 2023.
Saat ini prosesnya telah sampai ke tahap pendaftaran dan pembaruan data peserta JKN. Diharapkan seluruh Kepala Desa dan Perangkat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan pendaftaran kepesertaan JKN sesuai dengan Permendagri 119 Tahun 2019 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Dengan terdaftar dalam Program JKN.
” Selain ada kepastian perlindungan jaminan kesehatan, partisipasi Kepala Desa dan Perangkat Desa juga diharapkan dapat membantu mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta di Kabupaten Bungo,” kata Si Jon. (Jul)