SIDAKPOST.ID, BUNGO – Bagi masyarakat yang kendaraan mati pajak sudah lama maka segera bayarkan pajak karena, sejak tanggal 19 September sampai tanggal 19 Desember 2022 ada pemutihan.
Pemutihan pajak kendaraan kali ini cukup pantastis karena pemerintah provinsi telah memberikan diskon besar-besaran agar semua kendaraan masyarakat bisa hidup kembali pajak motor dan mobilnya.
Baca Juga : Kanit Binmas, Pemutihan Pajak di Tebo Sudah di Buka Hingga Juni
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala UPTD PPD Samsat Bungo, Musdarso kepada sidakpost.id bahwa sekarang, bayar pajak kendaraan dapat diskon yang cukup luar biasa.
“Bagi kendaraan yang sudah menahun mati pajak sekarang cukup bayar pokoknya dua tahun saja tanpa denda, dan pajak sudah aktif kembali seperti sedia kala. Jadi kami sangat berharap masyarakat ambil momen pemutihan ini,”kata Musdarso, Selasa (4/10).
Baca Juga : Siap-siap, Petugas Samsat Bungo Akan Datang ke Rumah
Dijelaskan, pemutihan pajak kendaraan ini berbeda dengan pemutihan awal tahun lalu, karena sangat banyak diskon diberikan pemerintah provinsi Jambi, agar seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan baik ini.
“Seperti bebas denda PKB dan SWDKLLJ, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang yang telah lewat jatuh tempo. Jadi kami sangat berharap warga Bungo segera membayarkan pajak motor dan mobilnya ke kantor Samsat Bungo,” katanya.
Musdarso menambahkan, selama dinas di Samsat Bungo baru kali ini ada kebijakan diskon pemutihan pajak kendaraan sangat luar biasa. Salah satu contoh kemarin ada warga yang pajaknya mati 15 tahun pada saat pemutihan sekarang dia hanya bayar pokok dua tahun saja pajak hidup kembali.