” Skema KPBU Unsolicited, adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur ini bertujuan untuk kepentingan umum yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan sebuah pembagian risiko antara para pihak. Sementara pemerintah daerah hanya melakukan pembayaran untuk mengembalikan investasi kepada pihak swasta melalui skema “Availability Payment (AP),”Ungkapnya.
Lebih lanjut, pada skema ini, Pemerintah membayar berdasarkan layanan yang tersedia, sedangkan pada KPBU unsolicited pihak swasta yang akan menyusun studi kelayakan dan mengajukan usulan langsung kepada pemerintah daerah.
” Adapun maanfaat kerjasama KPBU ini yakni meringankan ketergantungan terhadap APBN/D, pendekatan whole-life cycle, memastikan tersedianya layanan selama masa kerjasama melalui infrastruktur yang berkualitas, memungkinkan adanya alokasi risiko antara pemerintah dan badan usaha, dan sebagai pintu masuk investasi swasta dalam penyediaan layanan public,” tukasnya. (Jul)