Sosialisasi SIPASTER BUNGO Inovasi Wujudkan Bungo Terang Aman dan Nyaman

sosialisasi rencana penataan wilayah perkotaan, dan sosilsasi Strategi Partisipatif dan Sinergi Terang Kabupaten Bungo (SIPASTER BUNGO), Selasa (10/12). Foto : sidakpost.id/Julian. Biro Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bungo menggelar sosialisasi rencana penataan wilayah perkotaan, dan sosilsasi Strategi Partisipatif dan Sinergi Terang Kabupaten Bungo (SIPASTER BUNGO), Selasa (10/12).

Kegiatan ini dihadiri Sekda Bungo, Mursidi, Kepala OPD, Datuk Rio/Lurah dalam perkotaan Muara Bungo, serta undangan lainnya.

Sosialisasi ini merupakan salah satu tahapan implementasi proyek perubahan yang digagas peserta Pelatihan Kepimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXVI Lembaga Administrasi Negara (LAN) bekerjasama dengan BPSDMD Provinsi Banten Tahun 2024, dengan judul Strategi Partisipatif dan Sinergi Terang Kabupaten Bungo (SIPASTER BUNGO).

Baca Juga :  Awal Tahun Baru 2023, Harga Bahan Pokok di Pasar Bungur Muara Bungo Naik

 

Peserta PKN, Redawati, SP, ME Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bungo, mengatakan, tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini, untuk memperoleh tanggapan atau masukan dari pemangku kepentingan mengenai rencana penataan perkotaan Muara Bungo yang akan dilaksanakan tahun 2025 serta implementasi SIPASTER BUNGO dengan rencana pembangunan infrastruktur APJ dengan skema KPBU Unsolicited di Kabupaten Bungo.

” dengan permasalahan terus naiknya anggaran pengadaan dan pemeliharaan APJ diantaranya, banyaknya APJ yang tidak berfungsi/rusak, serta anggaran pemeliharaan APJ terbatas/kemampuan keuangan daerah terbatas. Untuk itu, diperlukan terobosan inovasi yang bernama SIPASTER BUNGO,”Ujarnya.

Baca Juga :  Box Culvert Penghubung Jambi-Sumbar di Bungo Mulai Dikerjakan

Inovasi ini melibatkan partisipasi seluruh masyarakat dan stakeholder dalam mewujudkan bungo terang, dengan penyediaan dan pengembangan APJ melalui Kerjasama Skema KPBU Unsolicited atau diprakarsai oleh badan usaha sesuai dengan Amanah Perpres RI Nomor 38 Tahun 2015 dan turunannya Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.