Setelah kejadian tersebut, ibu korban ND (38) melapor ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. Keberadaan tiga tersangk, dapat diungkap dan ditangkap oleh tim Unit PPA pada Jumat (11/10) di warung kopi yang berada di Tanggul Sungai, Jalan Medoaan Semampir, Surabaya. Namun, BU masih buron dan belum diketahui keberadaannya.
“Persangkaan pasalnya yaitu Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegas Ruth. (RED)