Dalam minggu ini marak sekali pimpinan partai bertemu yang tema pembicaraannya membentuk kualisi atau kerjasama agar dapat memenuhi presiden troushold sebanyak 20 % agar dapat mengajukan calon presiden maupun wakil presiden yang dapat mereka ajukan dalam pemilihan umum di tahun 2024.
Konstitusi dengan jelas menegaskan ciri-ciri sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia dan saat ini pertanyaan mengenai sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia. Biarpun banyak sistem yang dikembangkan berdasarkan sistem presidensial. Seperti misalnya pemilihan umum, namun Indonesia juga menganut beberapa corak parlementer diantaranya adanya sistem multi partai.
Menurut Retno Saraswati (2012), bahwa penerapan presidensialisme yang berkombinasi dengan sistem multi partai dalam beberapa hal masih mengakibatkan pemerintahan kurang efektif, beberapa bukti antara lain:
Pertama : bahwa penerapan presidensialisme dalam konteks multi partai pragmatis atau presidensialisme kompromis cenderung memunculkan intervensi partai politik terhadap presiden dan sebaliknya presiden cenderung mengakomodasi kepentingan partai politik dalam menyusun kabinet (Saldi Isra, 2020).