Perlu diketahui, Pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun, serta membayar denda paling banyak sebesar Rp 1Milyar, sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009, Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). (asa)
Sinergitas TNI – Polri & Pemdes, Patroli Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
