Sebut Kapolres, pelaku menyebutkan semua buku nikah setelah dicuri maka akan serahkan kepada penampung setelah itu baru dicari pembelinya. Aksi sudah lama dilakukan para pelaku di wilayah Sumatera.
“Untuk pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. sedangkan bagi pelaku penadah mereka disangkakan dengan pasal 480. Sindikat ini sudah berpengalaman untuk mencuri buku nikah tersebut,”pungkas Guntur. (zek)