Sindikat Pencuri Buku Nikah di Kemenag Bungo Diringkus Polisi

Kapolres Bungo, AKBP Guntur didampingi Kasat Reskrim AKP Septa, Kanit, Kakan Kemenag Bungo, M Ikbal dan Kasi Binmas Islam saat Konferensi pers di Mapolres Bungo

Sebut Kapolres, pelaku menyebutkan semua buku nikah setelah dicuri maka akan serahkan kepada penampung setelah itu baru dicari pembelinya. Aksi sudah lama dilakukan para pelaku di wilayah Sumatera.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Dorong Masyarakat Sungai Penuh Tingkatan Kreativitas dan Inovasi

“Untuk pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. sedangkan bagi pelaku penadah mereka disangkakan dengan pasal 480. Sindikat ini sudah berpengalaman untuk mencuri buku nikah tersebut,”pungkas Guntur. (zek)