Sidak Hotel dan Restoran yang Menggunakan Gas Bersubsidi

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Bupati Bungo memberikan surat edaran tentang larangan rumah makan yang tak diperbolehkan menggunakan gas bersubsidi 3 Kg. Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Bagian Perekonomian melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Jumat (07/12/2018).

Sidak dilakukan ke sejumlah rumah makan dan juga hotel di Muara Bungo. Sidak dipimpin Kabag Perekonomian Setda Bungo, dan didampingi oleh tim terpadu.

Terdiri dari sekretaris Hiswana Migas Jambi, Pertamina Provinsi Jambi, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Bungo dan tiga agen gas elpiji, serta pihak Kodim 0416/Bute, Polres Bungo dan Sat Pol PP.

Baca Juga :  PMI Tebo Akan Kirim Dua Personil Ikuti Diklat SAR

Kabag Perekonimoan, Devi Meiyani mengatakan, sidak dilaksanakan untuk menindaklanjuti adanya indikasi penggunaan gas elpiji tabung 3 kg, disejumlah restoran hotel dan rumah makan.

“Dari hasil sidak tadi, kita sudah memasuki hotel besar dan rumah makan untuk mengecek yang menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Kita tidak menemukan ada yang memakai gas elpigi 3 kg bersubsidi. Artinya mereka sudah mematuhi aturan kita dan berdasarkan surat edaran bupati,”  ungkap Devi Meiyani.

Sementara, H Nukman Syarkowie, Sekretaris Hiswana Migas Jambi, menuturkan kegiatan ini merupakan keenam kalinya dilakukan di Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Tebo Setujui Dua Ranperda Menjadi Perda

“Sebelumnya, kami sudah laksanakan di Tanjab Barat, Tanjab Timur, Muara Jambi, Merangin, dan yang terakhir ini di Kabupaten Bungo. Dari hasil sidak tadi alhamdulillah tidak ada yang kedapatan memakai gas elpiji 3 kg.

Hanya saja, ada satu di hotel Ayudia Pala, namun di dalam hotel memakai gas yang 12 kg, yang gas 3 kg hanya di warung luarnya. “Dan itu sudah diberi teguran agar kedepan tidak memakai gas yang 3 kg,” ujar H Nukman Syarkowie.