Serma Sutiyono : Buka Lahan Dibakar, Pelakunya Disanksi Penjara

Babinsa Serma Sutiyono bersama warga, saat patroli karhutla di Purwoharjo. Foto : sidakpost.id/Amir. Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Musim kemarau rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kejadian kebakaran tersebut dipicu oleh perbuatan manusia yang tidak bertanggung jawab dengan membakar sampah di sembarang tempat.

Menyikapi kondisi tersebut Babinsa Serma Sutiyono Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute melakukan patroli dan sosialisasi tentang mencegah karhutla kepada warga binaan, bertempat di Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo pada Kamis (15/08/2024).

Disela-sela patroli karhutla Serma Sutiyono menyampaikan sosialisasi tentang cegah karhutla kepada warga yang ditemuinya, mengingatkan kepada warga larangan membuka lahan atau kebun dengan cara membakar, karena akan merusak eko system dan menimbulkan asap polusi mengakibatkan penyakit ispa atau sesak nafas.

Baca Juga :  Satgas TMMD Bangun Tempat Wudhu untuk Warga Sungai Kerang
Baca Juga :  Babinsa Ardi Koramil 416-07, Ajak Warga Sukseskan Vaksinasi Covid-19

” Bagi pelaku karhutla disanksi Pidana penjara dan denda sejumlah uang,
mari kita menjaga kamtibmas dan melapor kepada petugas, apabila mengetahui ada indikasi tindak kejahatan, ” tutup Serma Sutiyono. (asa)