SIDAKPOST.ID, TEBO – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat malapetaka bagi lingkungan maupun kesehatan manusia, seperti hewan yang hidup di hutan atau lahan yang terbakar populasinya akan punah.
Sedangkan kebakaran hutan dan lahan akan menimbulkan asap menjadi polusi udara,yang akibatnya kesehatan manusia dapat terganggu seperti sesak nafas dan batuk.
Kebakaran hutan dan lahan dalam hal ini jelas-jelas akibat dari ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab, yaitu dengan sengaja membakar hutan atau lahan untuk dibuat kebun tanpa memikirkan dampak negatifnya.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan kalian tidak akan bisa lolos dan lari dari ranah hukum, kurungan penjara dan denda sejumlah uang menantimu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Babinsa Serka Misnadi Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute bersama Bhabinkamtibmas Bripka H Panjaitan Polsek Rimbo Ilir, saat komsos dengan Pemdes, bertempat di Aula Kantor Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, Selasa (17/10/2023).
“Jangan coba-coba membuka lahan untuk kebun dengan cara dibakar, kepada warga yang mengetahui indikasi adanya kebakaran lahan segera laporkan ke Babinsa atau Bhabinkamtibmas, untuk segera ditindak lanjuti, ” harap Misnadi. (asa)