SIDAKPOST.ID, SAROLANGUN – Satres Narkoba Polres Sarolangun, berhasil mengamankan lima orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kelima pelaku tersebut, D (37), SS (21), AA (28), S (24), BA (26). Mereka diringkus di rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Pasar Sarolangun, pada Sabtu (14/08) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Sarolangun, IPTU Yudhi Prasetyo mengatakan, bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat kalau di lokasi itu sering kali transaksi narkoba.
“Kita terima laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan. Dan ditemukan ada empat orang laki-laki dan satu orang perempuan yang baru saja selesai transaksi narkoba,” ungkapnya.
Setelah penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti, 6 Klip plastik putih bening diduga narkotika jenis sabu, 1 klip plastik putih bening ukuran sedang diduga narkotika jenis Sabu, 2 kilp plastik kosong, 1 buah alat hisap sabu (Bong). Serta 1 buah korek, 1 buah sekop sabu, dan Uang sejumlah Rp. 200.000.
“Setelah di introgasi mereka mengakui bahwa barang tersebut adalah benar milik mereka, yang dibeli dan digunakan bersama-sama,”ungkapnya.
Lanjut Kasat, pelaku dan juga barang bukti dibawa ke Mapolres sarolangun guna proses lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) atau 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman di atas 6 tahun penjara,”ucap IPTU Yudhi. (rdh)