Serda Sintong Ingatkan Warga, Awas Karhutla Pelakunya Sanksi Penjara

Tampak Babinsa Serda Sintong Samosir sedang berdialog, dengan Perangkat Desa Perintis Jaya. Foto : sidakpost id/Amir. Tebo

SIDAKPOS.ID, TEBO – Belakangan ini rawan ean sering terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kejadian kebakaran tersebut dipicu oleh perbuatan manusia yang tidak bertanggung jawab dengan membakar sampah di sembarang tempat.

Menyikapi kondisi tersebut Babinsa Serda Sintong Samosir Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute dan Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi antisipasi mencegah kebakaran hutan dan lahan, bertempat di Kantor Perintis Jaya Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, kemarin.

Tampak hadir Sekdes Perintis Jaya dan para Kasi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, BPD, Kadus dan yang lainnya.

Baca Juga :  Babinsa 416-03/Sungai Bengkal dan Poktan Cinta Tani Pantau Perkembangan Padi

Babinsa Serda Sintong Samosir mengingatkan kepada masyarakat tentang larangan membuka lahan atau kebun dengan cara membakar, karena akan merusak eko system dan menimbulkan asap polusi udara menimbulkan penyakit ispa atau sesak nafas pada manusia.

Baca Juga :  Serda Daryono Goro Bersama Warga, Bersihkan Lingkungan Jalur

Pelaku karhutla disanksi Pidana UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPP LH), dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp lima belas Miliar.

” Dengan penuh kesadaran mari kita menjaga kamtibmas dan melapor kepada petugas, apabila mengetahui ada indikasi tindak kejahatan disekitar kita, ” Imbau Babinsa Sintong Samosir. (asa)