SIDAKPOST.ID, TEB0 – Babinsa Serda Erick S Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute bersama warga binaan mengecek aliran sungai, bertempat di Desa Damai Makmur Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, Selasa (07/05/2024).
Selaku Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serda Erick S menghimbau masyarakat kalau mencari ikan di area sungai, jangan menggunakan bahan terlarang seperti insektisida, potasium maupun strom.
Mengingat tindakan tersebut kata Serda Erick S, sangat berdampak merusak habitat kehidupan di sungai seperti ikan populasinya berkurang, apabila peracun ikan dibiarkan tak pelak lagi ikan dan sejenisnya bisa punah sehingga anak cucu nanti tidak bisa menikmati hasil sungai lagi.
Jangan meracun dan menyetrom ikan di Sungai, karena dapat merusak eko sistem dan keseimbangan lingkungan dan habitat kehidupan di sungai supaya aman dan lestari.
” Diharapkan tak ada lagi masyarakat mencari ikan di sungai pakai cara-cara yang melanggar hukum, juga jangan membuang sampah ke dalam sungai, karena bisa mengakibatkan aliran sungai tidak lancar dan air sungai meluap menimbulkan banjir,” pungkanya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang perikanan, dalam Pasal 84 disebutkan Pelaku penangkapan ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun, serta denda sejumlah uang. (asa)