Setelah diketahui anaknya hamil pelaku kabur ke Mandailing Natal Sumatera Utara, tidak menunggu waktu lama petugas bergerak cepat menuju lokasi pelarian pelaku. Saat ditangkap pelaku mencoba melarikan diri.
“Karena pelaku berusaha kabur akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur akhirnya, pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas, Kamis (6/10) sore. Pelaku terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda 5 milyar rupiah,” tutup Kapolres. (zek)