Sifanus mengakui bahwa perkara ini sudah tahap satu. Namun, pihaknya kemudian mengembalikan berkas dengan beberapa catatan kekurangan yang perlu dilengkapi oleh pihak kepolisian.
“Sifatnya rahasia, jadi saya tidak bisa menyebutkan apa saja poin catatannya yang perlu dilengkapi sehingga baru dilakukan tahap dua,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah pihaknya memberikan target waktu pada pihak kepolisian untuk mengembalikan berkas, Sifanus menyebutkan tidak ada waktu yang ditentukan.
Saat ditanya apakah audit kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat dan bukannya Badan Pengawasan Keungan dan Pembanguanan (BPKP) yang menjadi alasan, Sifanus juga kembali tak mau berkomentar. (sri)