Sekjen Lembaga RLH Desak KPH Tanjabtim Tindak tegas Pemilik Kebun Sawit di Lahan HLG

SIDAKPOST.ID TANJABTIM -Temuan Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau(RLH),yang menemukan perkebunan Sawit di Hutan Lindung Gambut Londrang(HLG) menjadi tugas berat bagi Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk membongkar oknum yang bermain dilahan tersebut.

Dedi Saputra sekjen Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melalui KPH Tanjab Timur untuk menindak lanjuti hasil temuan Lembaga RLH tersebut, terkait adanya tanaman sawit di lahan Hutan Lindung Gambut yang berada di Kelurahan Teluk Dawan tersebut.

“Kita mendesak dan meminta kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, melalui KPH Tanjab Timur untuk menindak tegas pelaku yang menyerobot lahan HLG tersebut. Karena jelas UU RI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan , pasal 92 ayat 1, orang perseorangan dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Mentri di dalam kawasan hutan dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000,- dan paling banyak 5.000.000.000,- Siapapun orangnya sikat habis, jangan pandang bulu,”tegas Dedi Saputra, Sabtu(14/02/2021).

Baca Juga :  Kapolres Tebo Buka Gelar Apel Pasukan Ops Patuh 2017
Baca Juga :  Geger.!! Warga Tebo Temukan Mayat Membusuk di Tepi Sungai

Dedi juga menambahkan, kita akan sampai surat laporan tertulis ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan tembusan kita sampaikan ke Dirjen GAKKUM KLHK RI, jika tidak ada tindakan yang tegas dari instansi terkait, berarti kita patut menduga ada permainan disini.

“Kita tunggu nyali KPH Tanjab Timur untuk menindaktegas pelaku yang menyerobot lahan HLG londrang tersebut, jika tidak berani berarti ada apanya ini. Meskipun demikian, persoalan ini tetap kita laporkan langsung ke Kementerian terkait, ini bukan persoalan main-main,” tutupnya. (Rny)