Sekda Sudirman: TP2DD Motor Penggerak Integrasi Kebijakan dan Implementasi Teknis Lapangan

Tampak Sekda membuka High Level Meeting dan Capacity Building Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD. Foto : Diskominfo

Transformasi digital di sektor pemerintahan bukan sekadar pilihan, tetapi sudah menjadi keharusan dalam rangka menciptakan tata kelola yang modern, transparan, dan akuntabel.

“Tahun 2025 adalah momentum penting untuk meningkatkan akselerasi implementasi digitalisasi daerah yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan. Untuk itu, melalui forum ini saya harapkan dapat dirumuskan strategi dan rencana aksi yang konkret, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi lokal di Provinsi Jambi,” katanya.

“Dengan komitmen, koordinasi, dan kolaborasi yang solid antar seluruh anggota TP2DD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, saya yakin kita dapat menjadikan Provinsi Jambi sebagai salah satu daerah percontohan dalam implementasi digitalisasi di Indonesia,” tutupnya.

Baca Juga :  Bupati John Kenedy Azis Sidak Beberapa Puskesmas

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi Provinsi Jambi, Warsono mengatakan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Perluasan Digitalisasi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), telah terbentuk 12 TP2DD di Provinsi Jambi pada tahun 2021, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga :  Gubernur Launching Kartu Jambi Sehat Ringankan Beban Rakyat

“Penguatan TP2DD telah dilakukan melalui beberapa upaya, di antaranya: koordinasi dan sinergi berkelanjutan antar seluruh pemangku kepentingan TP2DD provinsi dan kabupaten/kota; peningkatan kompetensi dengan studi banding ke daerah-daerah berprestasi seperti Yogyakarta, khususnya dalam pengembangan digitalisasi, dorongan inovasi daerah dalam pengelolaan keuangan digital, seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Kompas dan retribusi pasar/parkir melalui sistem digital; pemberian insentif bagi wajib pajak yang memanfaatkan metode digital; serta peningkatan literasi digital secara berkelanjutan,” kata Warsono. (ais)