Opini, Tebo  

Sejarah Rimbo Bujang Diantara Dua Kawedanan

Pada tanggal 25 Juli 1958 dikeluarkanlah UU Nomor 61 tahun 1958 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumbar, Jambi, dan Riau. Disamping itu dibubarkanlah Propinsi Sumatera Tengah dan dimana Daerah Swantara Tingkat I Jambi terbentuk dengan beribukota di Kota Jambi.

Adapun wilayahnya pada saat itu meliputi Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin (UU Nomor 12 Tahun 1956), Wilayah Kecamatan Kerinci Hulu Tengah dan Hilir, dan Kotapraja Jambi (Sesuai UU Nomor 9 Tahun 1956).

PEMBENTUKAN KABUPATEN BUNGO TEBO

Setelah terbentuk Daerah Tingkat I Provinsi Jambi maka berdampak pada geliatnya pembangunan serta wacana pemekaran Daerah Tingkat II. Adapun tujuannya yaitu untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan maka perlu dimekarkanya wilayah Kabupaten Merangin dan Batanghari.

Baca Juga :  Bupati H.Sukandar, Hadiri Pawai Pembangunan di Rimbo Ulu

Pemekaran wilayah tersebut terealisasi pada tanggal 14 Juni 1965 setelah disahkannya UU Nomor 7 tahun 1965. Dimana wilayah Batanghari menjadi Kabupaten Sarolangun Bangko dan Pembentukan Kabupaten Tanjung Jabung sementara nama Kabupaten Batanghari menjadi Kabupaten Batanghari Baru.

Baca Juga :  Pelepasan 48 CJH Asal Rimbo Bujang, Di Masjid Al Huda Wirotho Agung

Sementara itu ada yang unik dimana pada BAB I Pasal 1 ayat 2 yaitu Daerah Tingkat II Merangin diubah menjadi Kabupaten Muara Bungo Tebo. Wilayah Kabupaten Sarko meliputi Bangko, Sungai Manau, Tabir, Jangkat, Muara Siau, Sarolangun, Pauh, Batang Asai dan Sungai Limun.

Disamping itu wilayah Tanjung Jabung meliputi Tungkal Ulu, Tungkal Ilir dan Sabak. Disamping itu Wilayah Kabupaten Muara Bungo Tebo selain wilayah yang masuk dalam Kabupaten Batanghari Baru, Sarko, Tanjung Jabung, dan Kota Jambi.