SIDAKPOST.ID, BUNGO – Sedang pesta narkotika jenis sabu-sabu. Dua warga Dusun Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Bungo. Diciduk jajaran Polsek Jujuhan. Kedua tersangka diciduk sekira pukul 15.30 WIB, Sabtu (31/10)/2020).
Informasi yang diperoleh sidakpost.id, penangkapan kedua pelaku tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek, Iptu Yudhi Prastiyo bersama Kanit Reskrim Polsek Jujuhan Ipda Ardiansyah.
Kapolsek Iptu Yudhi Prastiyo saat dikonfirmasi membenarkan dua tersangka diamankan ketika mereka sedang asyik persta narkoba jenis sabu di rumah BS di Dusun Ujung Tanjung.
“Kedua tersangka kita amankan karena sedang asyik pesta sabu di dalam rumah. Tak hanya itu, sejumlah barang bukti diduga satu paket ganja dan dua paket sabu berhasil diamankan,” kata Yuhdi.
Dikatakan Yudhi, penangkapan kedua tersangka ini, berkat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan pesta narkoba jenis sabu. Kedua tersangka yakni, HI (42) serta BI (35).
Untuk barang bukti, ada timbangan digital, bong, pirek kaca, dompet kecil, plastik kecil, HP, tas dan uang tunai Rp 2.642.000 rupiah dan barang bukti sabu-sabu.
“Kedua tersangka sudah diamankan di Polsek dan langsung berkordinasi dengan Satres Narkoba Polres Bungo,” cetusnya. (cr2)