SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satres narkoba Polres Bungo kembali mengamanakan 16 pelaku penyalahgunaan narkotika dari tanggal 16 Juni hingga 21 Juli 2020. Dari 16 tersangka lima orang merupakan residivis dan satu orang mantan Kades.
Kapolres Bungo, AKBP. Trisaksono Puspo Aji, SIK. Didampingi, Wakapolres Kompol Yudha Pranata, Kasat Narkoba AKP. Septa Badoyo, dalam konferensi pers mengatakan, dalam kurun waktu satu bulan lebih berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dengan 16 tersangka.
“Dalam penanganan kasus narkoba, Polres Bungo tidak akan pandang bulu. Tersangka sudah dilakukan penahanan dengan berbagai barang bukti,”katanya.
Dikatakannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan UU Narkotika No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan Paling lama 20 tahun serta denda 1 milyar.
“Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil kita sita, Narkotika jenis sabu dengan berat 200,13 gram, Narkotika jenis Extacy 8,38 gram, serta Narkotika jenis Ganja 239,31 gram,” cetusnya. (jul)