SIDAKPOST.ID TANJABTIM – Usai memecat beberapa anggotanya beberapa hari yang lalu. Kini Serikat Buruh Jaya Karya (SBJK) yang berkantor di Kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Sabak Barat harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, salah satu eks anggota SBJK tersebut melaporkannya ke Polres Tanjab Timur dengan dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (20/1/2020).
Sahrul membenarkan telah membuat laporan terkait kasus dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh serikat bongkar muat yang bernama Serikat Buruh Jaya Karya (SBJK) ke Polres Tanjab Timur.
“Benar, saya telah melaporkan Serikat Buruh Jaya Karya(SBJK) ke Polres Tanjab Timur. Saya sebagai warga Negara Indonesia, memiliki hak dihadapan hukum. Makanya dugaan penggelapan ini saya laporkan ke penegak hukum,” katanya.
Sementara itu, Abdul Rahman, SA. S.H selaku kuasa hukum pelapor menambahkan, pihaknya telah mendamping klienya. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan SBJK.
“Hari ini saya selaku kuasa hukum pelapor ikut mendampingi memberikan keterangan awal kepada penyidik Reskrim Polres Tanjab Timur, dalam kasus dugaan tindak pidana Penggelapan. Dalam jabatan, sebagai mana diatur dalam KUHP pasal 374, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” katanya.
Rahman juga menjelaskan, pihaknya terus mendampingi dan mengawal proses hukum agar berjalan dengan baik dan benar.
“Iya, ini akan terus kita kawal proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Rony)