Namun kata Ridwan, bila pelakunya adalah oknum Out Shorsing, maka akan mengembalikan kepada Vendornya untuk dipecat. Dan Ridwan sangat menyayangkan, kenapa masyarakat tidak datang secara langsungke Kantor PLN Rayon Tebo atau menghubungi Call Center 123 untuk pemasangan baru.
“Ya kita sangat menyayangkan masyarakat tidak datang secara langsung ke Kator PLN Rayon Rimbo Bujang. Siapapun oknumnya apabila terbukti merugikan PLN maka akan berurusan dengan hukum,”Tegas Ridwan.
Tak hanya sampai disitu, Ridwan juga menghimbau masyarakat yang merasa tertipu untuk segera melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib dan ia juga berjanji untuk membantu masyarakat dalam proses hukum nantinya.
“Saya pastikan untuk pihak PLN tidak ada yang berani melakukan transaksi pembayaran di lapangan. Kalau ada ditemukan atau diketahui oknumnya pegawai PLN, kami proses langsung dan saya beri sangsi serta hukuman aturan kepegawaian,” pungkasnya. (ask)