Satu Desa Tertipu, Manajer Area PLN Ancam Penjarakan

Namun kata Ridwan, bila pelakunya adalah oknum Out Shorsing, maka akan mengembalikan kepada Vendornya untuk dipecat. Dan Ridwan sangat menyayangkan, kenapa masyarakat tidak datang secara langsungke Kantor PLN Rayon Tebo atau menghubungi Call Center 123 untuk pemasangan baru.

“Ya kita sangat menyayangkan masyarakat tidak datang secara langsung ke Kator PLN Rayon Rimbo Bujang. Siapapun oknumnya apabila terbukti merugikan PLN maka akan berurusan dengan hukum,”Tegas Ridwan.

Tak hanya sampai disitu, Ridwan juga menghimbau masyarakat yang merasa tertipu untuk segera melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib dan ia juga berjanji untuk membantu masyarakat dalam proses hukum nantinya.

Baca Juga :  Rekap C1 780 TPS Dari 799 TPS se Bungo, Paslon 01 40,67% & Paslon 02 59,33%
Baca Juga :  Jasa Raharja Aktif dalam Forum Komunikasi Pelayanan Publik

“Saya pastikan untuk pihak PLN tidak ada yang berani melakukan transaksi pembayaran di lapangan. Kalau ada ditemukan atau diketahui oknumnya pegawai PLN, kami proses langsung dan saya beri sangsi serta hukuman aturan kepegawaian,” pungkasnya. (ask)