SIDAKPOST.ID, AGAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua orang, masing-masing seorang laki-laki dan seorang perempuan, diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Perumnas Villa Mutiara Residen III, Simpang 4 Kampuang Tangah, Jorong Ujuang Padang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Rabu (3/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kedua terduga pelaku berinisial EK (35), ibu rumah tangga, dan ER (37), yang diketahui belum bekerja. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya: dua paket kecil narkotika golongan I diduga jenis sabu, uang tunai Rp 200 ribu, dua unit telepon genggam, timbangan digital, dompet, alat hisap (bong), kaca pirek berisi sabu, serta perlengkapan lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin.SH menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut. “Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Agam guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini langsung ditangani lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Iptu Herwin SH dan tersangka Panjul akan di jerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Agam kembali mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama menjaga masadepan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut. (Rar)