Satres Narkoba Polres Bungo, Ringkus 4 Bandar Narkoba

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satres narkoba Polres Bungo kembali meringkus bandar narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi. Selain meringkus empat tersangka di tempat yang berbeda petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Keempat tersangka yang diringkus, Asroni (26) warga Rantau Ikil, Rico Remantica (35) warga Kelurahan Tanjung Gedang, Nopriyadi (25) warga Rantau Ikil Kholik (33) warga Dusun Babeko.

Kapolres Bungo, AKPB. M Lutfi dalam konferensi pers mengatakan, pengungkapan tindak pindana narkoba selama dua pekan dari 1-14 September 2820. Dari keterangan tersangka narkoba akan disebarkan di wilayah Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Dandim Bute dan Kapolres Bungo, Pantau Vaksinasi di Makodim

“Keempat tersangka diringkus di tempat berbeda. Dari tangan mereka petugas gabungan berhasil mengaman barang bukti narkoba jenis ganja kurang lebih 4 Kg, sabu 83 gram lebih, ekstasi 1.5 gram lebih. Empat tersangka terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Lutfi.

Baca Juga :  Sebelum Gantung Diri, Pria di Bungo Titipkan Pesan Ini

Dikatakan Lutfi, selain di sebarkan di wilayah Bungo, barang haram tersebut juga disebar ke kabupaten tetangga. Semua barang bukti kalau diuangkan seperti ganja sebesar Rp 20 juta, sabu dan ekstasi Rp 100 juta rupiah.

“Diduga ada keterlibatan seorang warga binaan di lapas kelas II B Muara Bungo. Keterlibatan sedang kita dalami. Untuk ganja berasal dari Aceh,” cetusnya. (zek)