SIDAKPOST.ID, TEBO – Satres narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan kali ini pria berinisial DA (46) yang diduga sebagai bandar narkoba.
Pelaku ditangkap di kawasan Pasar Tebo Kelurahan Muara Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, pada Selasa (11/3) sekira pukul 22.30 WIB kemarin.
Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi menyebutkan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan tim Opsnal Satres narkoba terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,” katanya.
Dikatakan, dari hasil penggeledahan, berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,08 gram, tiga butir ekstasi seberat 1,51 gram.
“Serta beberapa alat bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp 1.912.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” ujar Kasat.
Lanjutnya, interogasi awal tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut memang miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat.
Ia juga menyebutkan bahwa Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres.
” Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama, ” pungkasnya. (adl)