Sat Narkoba Polres Tebo Ringkus Bandar Narkoba

SIDAKPOST.ID, TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo kembali berhasil menyikat atau meringkus diduga bandar narkotika jenis sabu – sabu di Dusun Telago Manis Desa Tanjung Aur Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, pada Sabtu ( 27/6/2020) kemarin.

Pelaku ditangkap berkat informasi dari masayarakat Telago Manis Desa Tanjung Aur. Bahwasanya sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Lanjut tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 10 .00 Wib ditemukan terlapor an Heryanto Bin Hoirudin, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti paket narkotika jenis sabu-sabu kemudian terlapor mengakui kalau sabu itu milik dia.

Baca Juga :  Jalin Koordinasi dengan Perangkat Desa, Babinsa Serka Syaiful Efendi Ajak Cegah Corona

Saat diinterogasi terlapor menyebut kalau sabu itu berasal dari inisial AL.  Setelah dilakukan pengembangan, AL tidak ditemukan, selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tebo.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz,SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Sagala, SH. Membenarkan bahwa Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus pelaku narkotika jenis sabu an Heryanto warga Desa Tanjung Aur Tebo Ulu.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Perawatan dan Meninggal Dunia Korban Laka Desa Penyengat

Barang bukti 13 paket sabu dalam plastik klip bening seberat bruto 2,87 gram. Satu pak plastik klip bening, satu timbangan digital. HP Nokia satu buah dompet emas, sebilah senjata tajam jenis golok dengan gagang terbuat dari Kayu.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat. (nwr/asa)