Sat Narkoba Polres Tebo, Ringkus Bandar di Rimbo Bujang

foto : TKP Penangkapan Tersangka Narkobo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Lagi-lagi Satres Narkoba Polres Tebo, meringkus AR (34) diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu. AR sendiri merupakan warga Desa Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujng, Tebo, Kamis (9/07/2020). Saat itu AR berada di Pasar Desa Purwohajo.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd,SIK melalui Kasat Narkoba Iptu P Sagala saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan AR berawal dari laporan masyarakat di pasar unit 4 Desa Purwoharjo.

“AR ditangkap karena berdasarkan dari laporan warga sering transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Berkat informasi itu, tak lama kemudian petugas langsung ke TKP dan menemukan pelaku,” kata Iptu P Sagala.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke 78, Polres Tebo Gelar Sunatan Massal

Dikatakan, setiba dilokasi petugas tak mau kecolongan langsung menggeledah pelaku. Saat itu, ditemukan lima paket sabu siap edar, dan pelaku mengakaui bahwa barang haram itu miliknya.

Baca Juga :  Monitor Kepatuhan Prokes, Babinsa Salhutni Sambangi Pasar Sukamaju

“Pelaku juga mengakui, barang haram iti dia dapat dari FI, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). AR dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” cetusnya. (nwr/asa)