Hukum, Tebo  

Sat Narkoba Polres Tebo, Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo, membekuk ZS (33) pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di jalan Patimura, Rt 02 Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rumbo Bujang, Kabupaten Tebo, Rabu (19/06).

Kasat Narkoba Polres Tebo, IPTU Rendy Reanaldy, saat dikonfirmasi mengatakan, benar telah mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya sendiri.

Penangkapan, pelaku ZS kata Kasat, berkat dari informasi masyarakat bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di rumah pelaku ZS.

Baca Juga :  Aliansi Pemuda Asal Tebo, Apresiasi Polres Tebo Berantas Narkoba

Tidak mau kecolongan, petugas menuju ke lokasi dan petugas melakukan penyelidukan dan menggeledah maka ditemukan satu paket sabu seberat bruto 0,38 gram.

Baca Juga :  Polres Tebo Layani Masyarakat Dengan Prima, Call Center 110 Siap 24 Jam

“Selain satu paket sabu-sabu, petugas juga turut mengamankan 1 plastik klip kecil, satu buah pipit dan seperangkat alat isap bong digunakan pelaku. Dan saat penangkapan pelaku disaksikan para saksi,” ujar Kasat Iptu Rendy. (nwr)