SIDAKPOST.ID, TEBO – Musim kemarau sangat rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan, biasanya pemicu kebakaran tersebut diakibatkan kelalaian manusia baik sengaja atau tidak disengaja dengan membakar sampah di kebun, juga membuka lahan dengan cara dibakar dan akibatnya terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Awas.! tidak akan ditolelir bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, sanksi penjara dan denda sejumlah uang menanti. Masalah kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab kita semua, untuk antisipasi dan mencegah karhutla tersebut secara dini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Babinsa Serda Sintong Samosir Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/ Bute, pada saat sambang di rumah Ketua RT Jariyanto, jalan 32 RT 016 Dusun Mekar Jaya Desa Perintis Jaya Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Senin (19/08/2024).
Selain sosialisasi terkait karhutla, Babinsa Serda Sintong Samosir juga menyampaikan pesan – pesan kamtibmas, agar masyarakat terus menggalakkan jaga malam atau ronda malam di jalurnya masing-masing.
” Apabila membuka lahan dengan cara dibakar pelaku Karhutla dipenjara dan denda sejumlah uang, mari kita bersama-sama mencegah karhutla dengan cara saling mengingatkan dan selalu patroli karhutla untuk memonitor daerah rawan kebakaran,” terang Babinsa Sintong.
Ketua RT Jariyanto mengucapkan terima kasih kepada Babinsa yang sudah menyampaikan sosialisasi tentang karhutla kepada warga Dusun Mekar Jaya.
“ Terima kasih kepada bapak Babinsa yang sudah menyampaikan sosialisasi tentang karhutla, juga aktif memantau kondisi kamtibmas di Desa Perintis Jaya ini,” ucap Ketua RT Jariyanto. (asa)