“Boleh pak, untuk percepatan kerja dan memang tidak ada perintah atau aturan dari kantor, itu inisiatif dari saya sendiri,” jawab wina dengan gugup.
Kemudian, dalam keterangannya saksi lain EXO, Novi, dan Fuad yang juga merupakan Pegawai BPN Bungo mengatakan jika Sertifikat milik Husor Tamba yang sebelumnya telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo divonis 2 tahun penjara tidak SAH.
“Tidak ada aturan yang memperbolehkan untuk merubah bidang tanah atau data lainnya didalam sertifikat, seperti halnya yang terjadi dalam kasus ini. Walaupun saya bukan ahli, saya bisa memastikan sertifikat yang dimiliki oleh Husor Tamba tidak SAH secara hukum,” sebut Exonantes dalam keterangannya.
Sementara itu, sakti Liliwati yang merupakan Istri terdakwa Husor Tamba dalam keterangannya mengungkapkan, jika dalam proses pengajuan sertifikat milik suaminya Husor Tamba dilakukan melalui Imanuel Purba.
“Betul saya mengetahui soal sertifikat yang dibuat oleh suami saya majelis, tapi dalam proses pembuatannya itu semua dibantu dan dilakukan oleh Imanuel Purba buk,” jela Liliwati.
Saat ditanya Majelis Hakim, apakah saksi Liliwati ikut mengurus surat menyurat dalam proses pengajuan sertifikat milik Husor Tamba? Liliwati menyebut jika dirinya memang ada membuat dan mengurus beberapa surat-menyurat yang diberikan oleh Imanuel Purba.
“Imanuel Purba yg merubah surat dan menanda tanganin surat saat di warung, kami bertemu. Ya saya pada waktu itu, tidak ada berfikiran apa-apa, karena memang saya fikir Imanuel memang tulus mau membantu saya dan suami,” kata Liliwati.
Sidang akan kembali digelar, pada Selasa (12/11/2024) dengan masaih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU. (jkr)