SIDAKPOST.ID, MERANGIN – Mantan Kepala Desa Benteng, Kecamatan Sungai Manau, inisial M menjadi tersangka kasus korupsi APBDes dan kini ditahan Polres Merangin, Rabu (17/11/21)
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andi Purnamawan mengatakan kepada awak media, M merupakan Kades Benteng periode 2013-2019 dan terjerat korupsi APBDes tahun anggaran 2018.
“Sekarang sudah ditahan di Polres Merangin. Mantan Kades Benteng ini tersangka korupsi APBDes 2018,” kata Kapolres kepada awak media
Kapolres melanjutkan kerugian Negara atas perbuatan M sebesar Rp 396.261.00 ini berkat kerjasama Polres Merangin dengan Inspektorat Merangin.”Kerugian Negara Rp 396 juta lebih, itu dilakukan M untuk memperkaya diri sendiri,” ujarnya
Untuk diketahui, mantan Kades Benteng M Ditahan Polres Merangin dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Ancaman maksimal 20 tahun penjara, Sementara kasus ini masih terus dilakukan pengembangan. (don)