Selain itu, ada Permen Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perhutanan sosial pada ekosistem gambut, Permen 83 Tahun 2016 tentang perhutanan sosial serta Permen nomor 16 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan pengolahan hutan desa dan pengolahan IUPHkm.
“Semua aturan itu dibuat untuk dilaksanakan bukan untuk dilanggar, negara ini punya aturan apalagi itu hutan kawasan milik negara bukan aset Koperasi maupun milik desa,” katanya.
Imbu Rajli, pihaknya terus membantu dan mengawal Ditjen Gakkum KLHK untuk menuntaskan kasus ini. Ia juga berharap bukan hanya sekedar sangsi pencabutan izin saja. Namun oknum-oknum yang telah merusak Ekosistem gambut harus ditindaktegas.
Baik yang mengeluarkan izin, pemilik alat maupun pemegang izin yang menggùnakan alat berat tersebut, karna sudah merusak ekosistem gambut, mengubah bentangan alam kawasan gambut, ini persoalan sangat serius.
“Kita bukan hanya sebatas disini saja, ini akan kita gugat juga secara perdata dipengadilan terkait kerusakan ekosistem gambut, mereka harus bertanggung jawab,”tutupnya. (Rny)