SIDAKPOST.ID, TEBO – Sat Narkoba Polres Tebo, meringkus bandar narkoba inisial S (35) warga Remaji, Desa Rantau Api, kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Senin 28/06/2021).
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono, melalui Kasat Narkoba Iptu P. Sagala mengatakan, penangkapan berkat informasi warga karena pelaku sering transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Berkat informasi tersebut petugas tidak menunggu lama langsung bergerak cepat menuju lokasi melakukan penyelidikan. Ditangan S petugas berhasil mengaman barng bukti diduga sabu-sabu siap edar,” kata Kasat.
Sebut Kasat, setelah menringkus S hanya berselang setengah jam petugs berhasil mengamankan tersanga lain SF (41) di Desa Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir. SF sendiri merupakan residivis narkoba.
“Terdangka SF mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya dan siap untuk di edarkan. Pengeledahan barang haram milik tersangka juga disaksikan para saksi,”ucap Kasat.
Dari tangan S mengamankan 39 paket kecil Narkotika jenis sabu 8,98 Bruto gram, 12 platik klip bekas, 2 dompet emas, 1 kotak permen mentos, uang tunai senilai Rp. 500.000 dan 1 unit HP Nokia 105 warna hitam.
“Dari SF mengamankan 1 buah alat hisap sabu, 1 plastik klip bekas Sabu dan 1 unit hp merek Realme warna biru. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkasnya. (asa)