Karena tidak terima, korban pun berteriak minta tolong. Sehingga korban pun dilepaskan dan berlari keluar kelas untuk menemui gurunya. Selanjutnya korban menceritakan perbuatan yang dialaminya itu.
“Dua pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran. Saat kita cari, pelaku tidak ada di tempat,” ujarnya.
Dibeberkan Mukti, saat ini satu pelaku sudah diamankan di balik jeruji besi Mapolres Muaro Jambi. Kata dia, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
“Dikarenakan pelaku sudah dewasa,” tandasnya. (RED)