Rektor Tegaskan Status Akademik Jumiwan Aguza: Universitas Muara Bungo Patuhi Aturan Pemerintah

Kiri, Kepala LLDIKTI Wilayah 10, dan Rektor UMB, Dr. Syafrialdi, bersama unsur pimpinan Civitas Akademika. Foto : sidakpost.id/Berry

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Universitas Muara Bungo (UMB) dengan tegas menjawab pertanyaan publik terkait status akademik salah satu alumninya, Jumiwan Aguza.

Dekan Fakultas Ekonomi, Dr. Misra Yeni, yang didampingi oleh Rektor UMB, Dr. Syafrialdi, menyampaikan bahwa Jumiwan Aguza secara resmi diakui sebagai alumni Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi UMB sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat rektorat, Selasa (15/10/2024) sore, di tengah sorotan publik terhadap proses akademik Jumiwan.

Dr. Misra Yeni menjelaskan bahwa Jumiwan Aguza mulai terdaftar di UMB pada tahun akademik 2016-2017, dan secara aktif mengikuti perkuliahan mulai semester genap di tahun yang sama. Proses perpindahan Jumiwan dari Universitas Ekasakti Sumatera Barat (UNES) ke UMB dilakukan sesuai prosedur, di mana statusnya saat mengundurkan diri dari UNES telah diverifikasi, dan bukan mahasiswa yang di-dropout (DO).

Baca Juga :  Bukti Nyata, JADI Jawab Keluhan Warga Unit 16 Kuamang Kuning

*Proses Perpindahan Sesuai Peraturan*

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, mahasiswa yang berpindah perguruan tinggi harus melalui tahapan verifikasi status akademik di kampus asal.

Baca Juga :  16-17 Juli Bungo Street Food Hadirkan Lomba Makan Bakso

Dalam kasus Jumiwan, verifikasi dilakukan oleh operator bidang akademik UMB, yang memastikan bahwa ia bukanlah mahasiswa DO, melainkan mengundurkan diri dengan status sah. Hal ini diperkuat oleh dokumen resmi dari UNES berupa surat keterangan dan transkrip nilai.

“Prosedur perpindahan ini dijalankan dengan hati-hati dan sesuai ketentuan. Kami pastikan bahwa mahasiswa pindahan yang mendaftar di UMB telah melewati proses validasi akademik yang ketat, sebagaimana diatur oleh regulasi pemerintah,” ujar Dr. Misra.