SIDAKPOST.ID, TEBO – Bhabinkamtibmas (BKTM) Aipda Maskun Polsek Sumay Polres Tebo menggelar sosialisasi cegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan memasang Spanduk himbauan karhutla, kali ini Aipda Maskun bersama Pemdes memasang Spanduk di Desa Tuo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, (4/8) kemarin.
Aipda Maskun dalam sosialisasinya menyampaikan himbauan maklumat Kapolda jambi, yaitu pembakaran lahan dan hutan adalah merupakan perbuatan kejahatan /Tindak pidana karena menimbulkan kerusakan lingkungan hidup antara flora dan fauna.
Bukan hanya itu saja, dampak karhutla asapnya mengganggu pernafasan manusia (ispa), juga mengganggu pendidikan, transportasi serta perekonomian masyarakat.
” Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat, serta diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” terang BKTM Aipda Maskun.
Dikatakannya, berdasar pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan karhutla dipidana penjara 12 tahun,
pasal 188 KUHP apabila karena kealpaan menyebabkan karhutla dipenjara 5 tahun, pasal 78 ayat 3 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutan setiap orang dengan sengaja membakar hutan dipenjara 15 tahun dan denda 15 miliar rupiah.
Pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar dipenjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar serta paling banyak 10 miliar rupiah.
” Pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, setiap pelaku usaha yang membuka dan mengelola lahan dengan cara membakar dipenjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.