“Sesuai surat Keputusan Menpan-RP Nomor 16 Tahun 2025 terkait tenaga honor PPPK Paruh Waktu tetap bekerja di tempat masing – masing seperti biasa dan tidak pemberhentian massal,” kata Wahyu.
Bahkan kata Wahyu, seleksi tahap I PPPK sudah selesai dilaksanakan sekarang ini sedang verifikasi berkas untuk tahap II, dan masih menunggu ketentuan Pusat. Kalau untuk formasi yang diajukan itu diusulkan BKPSDM Bungo ditetapkan oleh Menpan-RB.
“Kami ingin semua formasi yang ada di Bungo bisa terpenuhi terutama honor yang sudah terdata di pangkalan data Base BKN. Tapi itu semua kembali lagi kepada ketersediaan anggaran daerah,” tutupnya. (jkr)