“Rencana tata ruang ini dilaksanakan sesuai dengan perkembangan RTRW pada tahun 2013-2033 yang sebelumnya berjalan lancar namun, adanya kebijakan sesuai peraturan Pemerintah Pusat yang diatur dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan itu Pemda Tebo berupaya mengelola rancangan tersebut yang disesuaikan dengan anggaran daerah Kabupaten Tebo, ” jelas Sekda. (adl)
Rapurna DPRD Tebo Nota Pengantar Ranperda, Tata Ruang Wilayah RTRW
