Menurutnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan sumber utama pendapatan daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus optimal dan transparan untuk kesejahteraan masyarakat.
Ia menyampaikan target dan realisasi PKB dan BBNKB provinsi se-Indonesia tahun 2024. Untuk PKB, dari target sebesar Rp.56,89 triliun telah terealisasi sebesar Rp.57,57 Triliun atau 101,21%. Sementara untuk BBNKB, dari target sebesar Rp37,54 Triliun berhasil terealisasi sebesar Rp38,84 Triliun atau 103,48%.
Lebih lanjut, Agus Fatoni menekankan bahwa tingkat kepatuhan pajak kendaraan masyarakat masih perlu ditingkatkan.
“Saat ini, kita masih menghadapi tantangan dalam optimalisasi pajak kendaraan, mulai dari pendataan kendaraan yang belum akurat hingga sanksi yang belum diterapkan secara tegas. Dengan sinergi yang lebih kuat, kita bisa meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tambahnya.
Dorongan PT Jasa Raharja untuk Kepatuhan Pajak Kendaraan Senada dengan Agus Fatoni, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, juga menyoroti pentingnya peningkatan kepatuhan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sebagai langkah strategis untuk mendukung keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Rivan mengatakan,
Dalam praktiknya, kami dari Pembina
Samsat Tingkat Nasional dan Provinsi terus mengejar peningkatan kepatuhan
masyarakat. Ada sebagian stakeholder yang sudah menjalankan, seperti
MyPertamina yang mensyaratkan kendaraan sudah lunas pajak, bahkan SLIK dari OJK pun akan mensyaratkan hal tersebut.