Qorry Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Dituntut 2 Bulan, Korban : Ada Apa Ini?

Foto : Capture IG Resti Korban Pencemaran Nama Baik di Bungo - Jambi. sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Qorry Rahmawati terdakwa kasus pencemaran nama baik, terhadap Resti Pebriani dituntut dua bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Yupran Susanto.

Hukuman ini dinilai tidak relevan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Melihat kata-kata yang di posting oleh terdakwa, di media sosial, jelas-jelas itu hal yang menjatuhkan marwah korban, hingga menimbulkan dampak turunnya kredibilitas korban.

Baca Juga :  Munawar Buka Diseminasi Audit Kasus Stunting di Muaro Jambi

Baca Juga :  Jelang Pilkada, KPU Bungo Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media

Terdakwa dituntut atas dugaan melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terlihat tuntutan itu, korban Resti Pebriani mengaku sangat keberatan. Karena semua tidak sebanding dengan kata-kata yang telah dilakukan oleh Terdakwa kepada dia. Karena akibat kata-kata Terdakwa dirinya sangat malu dan sangat tidak nyaman.

Baca Juga :  Udara Tak Sehat, Siswa SD di Bungo Gunakan Masker

Baca Juga :  Kapolres Bungo Maafkan Kesalahan Yurni Akibat Caci Maki Polisi Di Medsos

“Selaku korban saya sangat tidak terima. Seharusnya tuntutan dari Jaksa maksimal menjatuhkan putusan sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan maksimal,” ujarnya, Senin (26/9/2022).