Hal itu juga ditegaskan oleh, ketua PSHT cabang Bungo, Sunardi mengatakan kini kepengurusan organisasi PSHT cabang Bungo sudah terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Bungo. Kendati demikian tetap berkoordinasi kepada pimpinan organisasi yang di pusatkan di Madiun pimpinan saudara Drs.R.Moerdjoko HW.
“Karena telah mempercayai kami para pengurus daerah untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengurus organisasi PSHT di Kabupaten Bungo, maka semua itu akan kami lakukan,” ucap Sunardi.
Disamping itu lanjut Sunardi, pihaknya juga telah mendapatkan izin lisensi dari pengurus pusat melalui ketua koordinator wilayah provinsi Jambi. Dengan demikian, segala sesuatu yang terjadi di wilayah Bungo menjadi hak dan wewenang pengurus cabang Bungo.
“Untuk melakukan tugas dan kewajiban dalam kegiatan pembinaan, kami tegaskan bahwa, PSHT di Bungo adanya satu yang kami pimpin. Untuk itu yang lainnya kami tidak tahu,” tegasnya.
Sementara Kepala BPBD dan Kesbangpol Kabupaten Bungo, Drs. H. Tobroni Yusuf mengatakan Tim verifikasi pendataan dan pemantauan telah melakukan kajian pada 14 April 2021, mempertimbangkan surat dari Kesbangpol provinsi Jambi, dan menelaah hasil PTUN Jakarta.
Hingga keputusan Kasasi Mahkamah agung Republik Indonesia, bahwa PSHT yang di Pimpin oleh Saudara Drs. R. Moerdjoko. HW, ditetapkan sebagai pemilik sah ormas PSHT yang telah memiliki keabsahan hukum tetap (Inkrah).
“Tentu ini linear sampai ketingkat bawah. Sementara cabang di Muara Bungo dipegang oleh pak Sunardi berkedudukan di Kuamang Kuning. Dengan dasar itu, Tim juga melakukan pembatalan berita acara mediasi pada 25 Februari 2021, yang dihadiri dari unsur kejaksaan, unsur Polres, kabag hukum, kementerian agama, dan unsur teknis terkait,” tukasnya. (jul)