Puluhan Emak-emak Blokir Jalan Utama PT FPLI, Ini Tuntutannya

Terlihat Puluhan Emak emak di Muaro Jambi Blokir Jalan PT. FPLI. Foto : sidakpost id/Nawir. Biro Muaro Jambi

SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Puluhan warga Desa Teluk Raya, Dusun Pematang Bedaro, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi memblokir jalan utama PT .Fajar Pematang Indah Lestari. (FPLI).

Aksi yang dilakukan emak emak tersebut buntut dari diamankannya lima orang warga Desa setempat oleh Polda Jambi, Sabtu (8/7/2023).

Informasi yang dirangkum di lapangan, diamankannya lima orang warga Desa oleh Polda Jambi, akibat masuk ke dalam lahan sawit yang berstatus sengketa masyarakat dengan perusahaan.

Kedatangan meraka itu mencari kroto atau anak serangga dan membersihkan lahan tersebut. Tak lama kemudian ada beberapa anggota polisi datang ke sana, selanjutnya mereka difoto di dekat tumpukan buah sawit yang dipanen oleh pihak perusahaan.

Baca Juga :  Pasutri Tinggal di Gubuk Reot di Bukit Baling, Belum Pernah Tersentuh Bantuan

Kemungkinan mereka menduga warga tersebut sengaja memanen buah sawit yang tengah bersengketa tersebut. Selain itu, ada laporan dari pihak perusahaan kepada Polda Jambi, selanjutnya mereka diadili dan baru 3 Juli kemarin mereka diamankan.

Ketua Kelompok Tani Sinar Mulya, Muhtar ketika dikonfirmasi di lokasi mengatakan, lahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan telah bergulir selama 25 tahun tepatnya pada tahun 1998 lalu.

Baca Juga :  Masyarakat Punti Kalo Berharap Jalan Longsor Segera Diperbaiki

Mereka menyerahkan lahan kepada PT. PTP yang beroperasi di bidang kelapa sawit dengan sistem kemitraan. Satu kepala keluarga (KK) dijanjikan akan menerima satu kavling lahan sawit atau seluas 2 hektar.

Namun sampai saat ini warga seakan-akan menerima janji janji, tanpa pembuktian. Sudah puluhan tahun bersengketa, tapi belum ada titik terangnya hingga sekarang.

“Kami sudah mendatangi Mapolda Jambi untuk membebaskan 5 orang tersebut namun pihak kepolisian tetap  menahan. Karena itu lah puluhan warga memblokir jalan utama milik PT. FPLI.