SIDAKPOST.ID, BUNGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Bungo, Provinsi Jambi digelar pada 5 April 2025.
“PSU ini telah ditandatangani oleh ketua KPU RI untuk melaksanakan PSU April 2025. Selain itu, penyelenggara akan kita lakukan pembentukan berbasis kinerja,” ujar Ketua KPU Bungo, Armidis, Senin (10/3/2025).
Armidis juga menambahkan untuk TPS yang akan dilaksanakan PSU ada 21 TPS yang ada di Kecamatan Rantau Pandan, Kecamatan Jujuhan, Tanah Tumbuh, Pelayang, Rimbo Tengah, Pelepat, Bathin III dan Limbur Lubuk Mengkuang.
“Sesuai perintah MK maka KPU segera melaksanakan PSU sesuai aturan yang berlaku. Semua akan kita laksanakan sesuai aturan yang ada jadi dihimbau kepada masyarakat untuk mensukseskan PSU ini,” katanya.
Ia juga memastikan pelaksanaan PSU di 21 TPS nanti benar benar lancar karena semua kekurangan yang terjadi selama ini, tentu akan kita perbaiki.
“Jadi kami pastikan PSU nanti sesuai aturan, nanti kami juga akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat,” cetusnya. (sri)