Program MLT BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Pekerja Miliki Rumah Impian

Program MLT BPJS Ketenagakerjaan. Foto : Ist

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Selain manfaat perlindungan Jaminan Hari Tua, Kecelakaan Kerja, Kematian, Pensiun, dan Kehilangan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia melalui manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan.

Pps Kepala Kantor cabang Muara Bungo, Heru Saputra mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan hadir tidak hanya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, namun juga memberikan manfaat lainnya kepada tenaga kerja seperti program MLT perumahan yang dapat membantu tenaga kerja dalam memiliki rumah sendiri.

Heru menjelaskan, MLT adalah manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT.

Baca Juga :  Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi Hadiri Pembukaan Rakernis Ditlantas Polda Jambi

“Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi jika ingin memanfaatkan program tersebut di antaranya, sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan taat pembayaran iuran, dan bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah/tenaga kerja/program,”ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Ahmad Fauzi dukung pemprov Tertibkan Mobil Batu Bara

Lebih lanjut, persyaratan terlebih dahulu disetujui BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku pada bank penyalur otoritas jasa keuangan (OJK).

” Semoga melalui program ini bisa membantu para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki rumah impian dengan suku bunga yang lebih rendah dari suku bunga komersial,”Ungkapnya.(jul)