SIDAKPOST. ID, BATANGHARI – Pondok pesantren (ponpes) Tahfiz Darul Muhibbin yang berlokasi di RT 03 Desa Kampung Pulau, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, menerima Surat Izin Operasional Ponpes. Selasa (31/1/2023).
Hal tersebut, diserahkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batanghari Drs Al Jufri kepada pimpin Ponpes Tahfiz Darul Muhibbin.
Diseal -selah penyerahan, pimpinan Ponpes Tahfiz Darul Muhibbin Oktarya Sholly mengatakan, terima kasih atas penyerahan surat izin operasional pondok pesantren kami oleh Kemenag Batanghari. Sembari tetap mengharapkan petunjuk dan arahan untuk pengembangan Pondok pesantren Tahfiz Darul Muhibbin.
“Dirinya berharap semoga dengan adanya Surat Izin operasional ini, pondok pesantren Tahfiz Darul Muhibbin semakin eksis dan semakin berkembang,” ucap Oktarya.
Kakan Kemenag Batanghari Drs Al Jufri mengatakan pentingnya ijin operasional sebuah lembaga. Akan tetapi, kemenag tidak begitu mudah mengeluarkan Izin operasional sebelum benar-benar valid dan nyata keberadaannya Lembaga yang mengajukan rekomendasi ijin operasional tersebut.
“Alhamdulillah, dari hasil verifikasi tim verifikasi kemenag Batanghari dan semua unsur telah terpenuhi, maka hari ini kita serahkan surat izin operasional pondok pesantren Tahfiz Darul Muhibbin,” ungkap Al Jufri. (wir)