SIDAKPOST.ID, BATANG HARI – Dua orang pelaku inisial WI (19) dan YS (32) warga Sungai Rengas, kecamatan Maro Sebo Ulu, kabupaten Batanghari, Jambi ditangkap Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu.
Keduanya terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan kasus penganiayaan. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek AKP. P. Sagala,S.H.MH. Pada press release, Selasa (11/06/2024).
Dalam tindak pidana ini WI dijerat pasal 363 kasus Curat, sedangkan YS dijerat pasal 351 kasus penganiayaan.
” Ungkap kasus ini menjawab pertanyaan dari masyarakat perkembangan dua tindak pindah di wilayah hukum Polsek Maro Sebo Ulu beberapa hari yang lalu,” ungkap Kapolsek.
Ia juga menjelaskan, tindak pidana Curat yang dilakukan oleh YS ini memang sudah sangat meresahkan banyak petani sawit. Karena pelaku tak segan segan mencuri buah sawit meski ada pemiliknya.
“Jadi ke dua kasus ini menjadi atensi kami karena kami ingin di wilayah hukum Polsek Maro Sebo Ulu ini, Kamtibmas tetap aman dan masyarakat nyaman untuk beraktivitas Baim di pasar maupun di kebun,” tutupnya. (gus)